Kasus Korupsi di Lampung Utara
Akbar Tandaniria Mangkunegara Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,7 Miliar ke KPK
Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Barus, menyatakan, total uang yang sudah dititipkan ke KPK senilai Rp 1,7 miliar.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menitipkan uang Rp 700 juta ke KPK.
Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Barus, menyatakan, total uang yang sudah dititipkan ke KPK senilai Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya, terdakwa Akbar diketahui sudah memulangkan kerugian negara ke KPK sebesar Rp 1 miliar.
"Kemarin kita sudah komunikasi dengan pihak keluarga, ada pengembalian (kerugian negara) secara penuh sesuai dengan dakwaan," kata Firdaus, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Kerja Maraton, KPK Periksa Saksi Kasus Gratifikasi Lampung Utara 3 Hari Beruntun
Firdaus mengatakan, upaya pengembalian tersebut menunjukkan bahwa adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu bersikap kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Atas dasar itulah, lanjut Firdaus, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan justice collaborator (JC) kepada jaksa penuntut umum KPK.
Bahkan terdakwa selalu mengikuti semua prosedur hukum, termasuk siap menerima keputusan penyitaan sejumlah aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Semua itu sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ucap Firdaus.
Kendati demikian, terdakwa berharap jaksa KPK bisa mendalami keterangan saksi-saksi lainnya, terutama saksi yang menerima keuntungan dari perkara tersebut namun belum mengembalikan uang ke KPK.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara
"Karena dari fakta persidangan, saksi Taufik Hidayat turut serta menerima keuntungan dari proyek tersebut," tandas Firdaus.
Sebelumnya JPU KPK Ikhsan Fernandi mengungkapkan pihaknya bakal menyita aset fisik milik terdakwa Akbar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK telah menyita empat sertifikat tanah atas nama istri terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Sertifikat tanah sudah kita sita. Ada empat sertifikat. Untuk fisiknya belum kita pasang pelang," jelas Ikhsan.
Menurutnya, penyitaan aset milik terdakwa dilakukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim.
"Belum, karena kita masih menunggu penetapan. Tapi untuk penyitaan aset ini sudah kita ajukan ke majelis hakim," kata Ikhsan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )