Kasus Korupsi di Lampung Utara

Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Terdakwa Serahkan Uang Setoran Fee Proyek Gunakan Kode Khusus

JPU KPK hadirkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai saksi dalam sidang sidang kasus gratifikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandani

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan saksi Agung Ilmu Mangkunegara, dalam sidang kasus gratifikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

JPU meminta penjelasan kepada saksi, bagaimana proses penyerahan uang fee proyek yang diterima dari rekanan melalui terdakwa.

Agung menjelaskan, fee proyek yang dikumpulkan oleh terdakwa diserahkan langsung terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke rumah pribadinya di Bandar Lampung.

Sebelum itu, Agung melalui ajudan nya menginformasikan kepada terdakwa untuk menemui nya di Bandar Lampung.

"Setelah dihubungi ajudan, Akbar sudah tahu maksud saya suruh datang ke rumah," kata Agung, saat menjadi saksi sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran

Mendengar keterangan tersebut, JPU meminta penjelasan rinci bagaimana proses penyerahan fee proyek dari terdakwa.

Menurut Agung, fee tersebut sudah disiapkan terdakwa dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus bekas air minum kemasan.

Dus tersebut juga tertera kode khusus dengan tulisan 1, 1/2, 1/4 dan 3/4. Kode itu merupakan nominal uang yang diserahkan.

"1 untuk dus isi uang Rp 1 Miliar, 1/2 Rp 500 juta, 1/4 Rp 250, 3/4 isinya Rp 750 juta," kata Agung.

Uang dalam dus tersebut dibawa terdakwa ke rumah Agung, yang diangkut menggunakan mobil.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Gratifikasi Fee Proyek di Lampung Utara, JPU KPK Menghadirkan 9 Saksi

Sesampainya di rumah Agung, mobil tersebut dimasukkan ke dalam garasi untuk selanjutnya dibongkar.

JPU menanyakan benarkah saksi menunjuk terdakwa Akbar sebagai orang dipercaya menyerahkan fee agar lebih terpantau, mengingat terdakwa merupakan adik kandung saksi.

"Betul pak jaksa, agar semuanya ini mudah saya pantau," kata Agung.

JPU KPK Hadirkan 9 Saksi

Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved