Berita Terkini Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Pekerja Tetap Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebut pekerja tetap bisa cairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebut pekerja tetap bisa cairkan JHT sebelum usia 56 tahun. 

Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 dalam peraturan yang diundangkan 4 Februari 2022 ini.

Dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam ayat 2 di pasal 4 adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Di Pasal 5 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Sementara itu, dalam pasal 6, menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pasal diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Lukai Pekerja

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Permenkaer Nomor 2 tahun 2022 tersebut.

Wakil Ketua KPBI, Jumisih, mengatakan peraturan baru tersebut telah melukai kaum buruh atau pekerja.

"Kami menyayangkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT ‘kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih itu di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

Ia juga mempertanyakan apa urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.

Permenaker itu, menurutnya, melukai kaum buruh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved