Bandar Lampung
Pemprov Lampung Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen, Masih Tunggu Pergub
Pemprov Lampung bakal beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
"Pasti senang dengan kabar ini, apalagi saya ini belum bayar pajak," kata Agung, Jumat (11/2/2022).
Menurut Agung, diskon pajak semacam ini juga sangat membantu masyarakat apalagi bagi mereka yang terdampak pandemi.
Hal senada dikatakan Dedi warga Sukabumi Bandar Lampung.
Menurutnya, diskon PKB seperti ini sangat membantu dirinya dalam memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang tertib pajak.
Lakukan Pemutihan
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah memberikan pemutihan pajak kendaraan di Tahun 2021.
Dari pemutihan pajak kendaraan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung meraup pendapatan sebesar Rp 218.715.928.991.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pada hari terakhir program pemutihan terjadi lonjakan cukup besar.
"Jadi para wajib pajak ini sengaja memanfaatkan waktu akhir pemutihan pada September."
"Nilainya mencapai Rp 60 miliar atau dua kali lipat dari lima bulan sebelumnya," kata Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
Dia menyebutkan, Rp 218 miliar tersebut diperoleh dari pembayaran pajak sebanyak 198.044 unit kendaraan roda dua dan 86.045 unit roda empat atau lebih.
Kalau dibandingkan program yang sama pada 2017 lalu total kendaraannya mencapai 166.999 unit dengan nilai PAD yang didapat mencapai Rp 90 miliar.
Dengan demikian, kata dia, pendapatan tersebut melebihi target sebesar Rp 200 miliar yang dibebankan dalam APBD Perubahan 2021.
"Alhamdulillah, kita dapat PAD dari pemutihan pajak Rp 218 M. Ini melebihi target," tutur Adi.
Awalnya target pada APBD murni sebesar Rp 270 miliar.