Bandar Lampung
Pemprov Lampung Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen, Masih Tunggu Pergub
Pemprov Lampung bakal beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung bakal beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
Diketahui, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini Bapenda Lampung sedang menyiapkan skema pemberian diskon PKB tersebut.
"Sementara ini pemberian diskon diwacanakan dalam 2 skema."
"Yakni dilihat dari CC kendaraan atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut," ujar Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
"Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB ini," tambah Adi.
Menurutnya, besaraan diskon pajak juga belum ditentukan apakah 50 persen, 60 persen atau 75 persen dari nilai PKB.
Adi memastikan, untuk pelaksanaan sudah siap, namun pihaknya masih menunggu peraturan gubernur terlebih dulu.
"Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri."
"Kalau disetujui maka di pertengahan tahun akan dilaksanakan," ucapnya.
"Jadi yang perlu diluruskan yakni program tersebut bukan pemutihan."
"Tetapi pemberian keringanan atau diskon pajak saja, kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak," pungkasnya.
Warga Merasa Terbantu
Di sisi lain, wacana diskon PKB tersebut disambut baik warga di Bandar Lampung.
Agung, warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, berharap diskon pembayaran PKB bisa segera direalisasikan.