Bandar Lampung
Jadi Pengedar Sabu, Warga Bumi Waras Diciduk Polsek Telukbetung Utara
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, tersangka H ditangkap di sebuah rumah kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang Kota, B
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Telukbetung Utara menciduk seorang terduga pengedar sabu.
Tersangka berinisial H alias N (27), warga Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, ini diamankan pada Minggu (13/2/2022) dini hari.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, tersangka H ditangkap di sebuah rumah kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang Kota, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu.
Baca juga: Fakta Perampokan BRI Link Lampung Timur, Pelaku Sempat Pakai Sabu Sebelum Tembak Korban
"Sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan tersangka di dalam saku celana sebelah kiri," kata Robi, Senin (14/2/2022).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Robi, narkotika jenis sabu itu didapat dari seorang pria berinisial A (DPO).
Selanjutnya, barang haram tersebut hendak dijual lagi oleh tersangka H kepada orang lain.
"Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan," tutur Robi.
Robi menjelaskan, penangkapan tersangka H berawal informasi dari masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Noverisman Apresiasi Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Informasi itu menyebutkan tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Diponegoro.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Telukbetung Utara langsung melakukan penyelidikan," jelas Robi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim opsnal mendapati seorang pria yang dicurigai.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka H mengakui barang tersebut miliknya dan hendak dijual lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka H bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )