Kasus Asusila di Lampung Timur
Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban yang dikenakan pada hari kejadian.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
YA juga menjanjikan pertanggungjawaban kepada kepada korban.
"Saya memang menjanjikan ke dia untuk tanggung jawab. 'Ayuk to, Yang, kalau hamil aku tanggung jawab'," ungkapnya seolah menjelaskan kejadian tersebut.
Kemudian pelaku melakukan aksinya saat teman VD berpamitan akan menjemput temannya yang lain.
"Sekitar jam 13.25 WIB, Rk (20) yang merupakan teman VD berpamit untuk menjemput teman yang lainnya," ungkap YA.
Rudapaksa Siswi di Kamarnya
YA (16), remaja asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan karena merudapaksa anak di bawah umur.
YA diringkus Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Ia diduga merudapaksa seorang siswi berinisial VD (13), juga warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan mengatakan, YA sudah merencanakan perbuatan asusila itu.
"Jadi kemarin, hari Sabtu tanggal 13 Februari 2022, YA mengajak VD untuk ke rumahnya," katanya, Senin (14/2/2022).
Mendapat ajakan itu, VD menyusul temannya dengan sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB.
"Setelah menyusul temannya, VD langsung menuju rumah pelaku YA," beber Aipda Arif.
VD tiba di rumah pelaku sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ketika korban VD dan temannya sampai di rumah YA, pelaku YA memang sudah menunggu bersama rekannya juga," lanjutnya.