Kasus Asusila di Lampung Timur

Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban yang dikenakan pada hari kejadian.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kepala Unit PPA Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan. 

"Sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di kediamannya," ungkap Aipda Arif.

"Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.

 

Dicekoki Miras

YA (16) merudapaksa VD (13) sebanyak dua kali.

Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).

Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.

"Saya lakukan dua kali di satu waktu, di hari itu juga," kata YA, Senin (14/2/2022).

Saat melakukan aksinya kali kedua, YA mengaku sempat mencekoki VD dengan minuman keras.

"Dan yang kedua kali baru saya cekoki minuman, dan kami sama-sama mau melakukannya," ungkap YA.

 

Rayu Korban

Pelaku YA (16) yang merudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial VD (13) berjanji bertanggung jawab.

Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022) pukul 18.30 WIB.

"Saya mengajak dan merayu korban melakukan hal tersebut di ke dalam kamar saya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved