Berita Luar Negeri
Pria Tega Lukai Mata ART Gegara Disebut Banyak Makan
Seorang pria tega lukai mata ART setelah sakit hati disebut banyak makan. Kejadian di Myanmar.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria tega lukai mata asisten rumah tangganya (ART) hanya karena sakit hati disebut banyak makan.
Suriya Krishnan (25) dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pekerja wanita, Kyi Than (27) dengan cara meninju wajahnya sebagai tiga kali.
Meski peristiwa ini diketahui terjadi di Myanmar pada 2020 lalu, namun ia baru dinyatakan bersalah pada 8 Februari 2022 lalu.
Dilansir dari Today Online (8/2/2022), kejadian bermula ketika pria tersebut sedang merayakan ulang tahun ayah bersama keluarga di rumah pada 29 Mei 2020 silam.
Baca juga: Viral Oknum Guru di Surabaya Aniaya Siswa Sambil Mengutuk, Kepala Dinas Minta Maaf
Namun ternyata sebelum perayaan dimulai, Krishnan sudah lebih dulu mabuk usai mengonsumsi minuman keras berukuran 750ml.
Sekitar pukul 20.30 waktu setempat, ibunda Krishnan menyuruh Than memotong agar-agar untuk putranya.
Selang beberapa saat, Suriya Krishnan masuk ke dapur dan menyuruh pekerja tersebut menyiapkan makanan untuknya.
Sayang saat melakukan pekerjaannya itu, Kyi Than sempat menyebut anak majikannya banyak makan.
Ucapannya itu ternyata membuat pria 25 tahun tersebut murka.
Dirinya tak terima disebut banyak makan oleh pekerjanya sendiri.
Emosinya semakin tak terbendung ketika mendapati ART itu tak memotong agar-agar tersebut sesuai dengan keinginannya.
Hal itu pula yang kemudian membuatnya memukul wajah Kyi Than.
Peristiwa tersebut diketahui sempat dihentikan oleh sang majikan.
Bahkan ibunda Krishnan sempat memarahi keduanya dan meminta sang anak untuk keluar dari area dapur.
Tanpa disangka, pria itu tak sepenuhnya menuruti perintah ibunya.
Ia bahkan kembali masuk ke dapur untuk melayangkan tinju sebanyak tiga kali ke Kyi Than.
Satu dari tiga pukulannya itu diketahui melukai mata kanan sang ART.
Situasi itu langsung menyebabkan semua anggota keluarga Krishnan turun tangan untuk menahan kemarahan pria tersebut.
Di lain sisi, sang ART langsung dibawa ke rumah sakit dengan kondisi wajah yang cukup parah.
Bahkan, ia sampai harus menjalani perawatan selama seminggu.
Berdasarkan hasil laporan medis, serangan itu mengakibatkan tulang rongga mata kanannya patah.
Bukan itu saja, indera penglihatannya juga menjadi hitam dan mengalami pendarahan subkonjungtiva (pembuluh darah pecah).
Akibat dari perbuatannya, Suriya Krishnan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dirinya juga sudah mengaku bersalah dalam tuduhan 323A KUHP, yakni seseorang yang secara sukarela menyebabkan luka, yang berakhir parah, meski sebenarnya ia tidak bermaksud demikian.
Pria asal Myanmar itu lantas dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Krishnan juga mendapatkan tambahan satu bulan kurunan penjara.
Pasalnya, ia telah gagal membayar kompensasi yang diperintahkan pengadilan, yakni sebesar S$8.500 atau setara dengan Rp 90 juta.
Untuk informasi, Pasal 323A KUHP di Myanmar dapat menyebabkan warganya dipenjara hingga 5 tahun.
Namun regulasi tersebut juga mengatur hukuman berupa denda hingga S$10.000 (setara Rp 106 juta).
Baca juga: Cekcok Mulut, ABG 15 Tahun di Bandar Lampung Aniaya Sepupu Hingga Tewas
Bahkan pelanggaran serupa yang melibatkan pekerja rumah tangga bisa melipatgandakan hukuman maksimal yang diterima pelaku pelanggaran. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )