Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Peta WPR
Pemkab Lampung Barat mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemkab Lampung Barat mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Lampung Barat.
Pernyataan di atas diungkapkan oleh Sekkab Lampung Barat Adi Utama saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id di kantornya.
Adi mengungkapkan, desakan tersebut berkaitan dengan persoalan tambang galian c di Lampung Barat yang seluruhnya ilegal lantaran terkendala pada izin usaha, baik itu tak memiliki izin usahanya maupun izin usahanya sudah kedaluwarsa.
"Terkait seluruh tambang galian c ilegal, pihak Pemkab Lampung Barat telah diundang oleh Polres Lampung Barat untuk membahas persoalan tersebut," ujar Adi, Rabu (19/2/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tambang galian c untuk mengurus perizinan usaha.
Namun, dalam mengurus izin usaha tambang itu, para pelaku usaha tambang menemui kendala.
"Kini dalam kepengurusan izin usaha, tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemkab Lampung Barat," ungkap Adi.
"Namun, berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat," sambungnya.
Di samping itu, kendala lain juga muncul, yakni Kementrian ESDM belum menetapkan peta WPR untuk Kabupaten Lampung Barat.
"Atas dasar itu, kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan peta WPR tersebut," katanya.
Baca juga: Hadiri Pengajian Akbar, Bupati Lampung Barat Harap Pilratin Berjalan Lancar
Adi meneruskan, bila peta WPR tak kunjung ditetapkan, maka izin usaha tambang galian c juga tak akan bisa dikeluarkan.
"Yang jadi pertanyaan bagi kami mengapa peta WPR ini tidak kunjung dikeluarkan? Kok lama," ujarnya.
Padahal, ia mengaku, pihaknya telah berusaha untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha tambang untuk mengurus izin usaha.
"Dalam mengurus perizinan usaha tersebut bisa dilakukan secara online dengan mengakses oss.co.id," terang Adi.
"Namun sekalipun berbagai berkas persyaratan telah dilengkapi, jika peta WPR belum diterbitkan, izin usaha pun tidak akan terbit," tambahnya.