Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Peta WPR
Pemkab Lampung Barat mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau kepada para pelaku usaha tambang supaya mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan dilakukan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat.
"Supaya mereka tidak merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangan," ujar Adi.
"Dalam hal ini, DLH Lampung Barat bakal melakukan pendampingan," imbuhnya.
Selain mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan peta WPR, Adi menyampaikan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai cara pengambilan retribusi atau pajak terhadap para pelaku usaha tambang.
Hal itu bertujuan agar Pemkab Lampung Barat dapat meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian c itu.
"Selama ini, tidak ada kontribusi terhadap PAD Pemkab Lampung Barat dari aktivitas pertambangan galian c itu," ungkap Adi.
"Kami akan usahakan bagaimana caranya meraup PAD dari pertambangan galian c itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)