Polisi Bongkar Sindikat Curanmor
Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Palsukan STNK Dibantu 2 Rekannya
Satu sindikat curanmor berinisial AN membuat dokumen atau STNK palsu dibantu 2 orang rekannya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG .CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam melancarkan aksinya, satu dari 3 tersangka sindikat curanmor yang berhasil dibongkar jajaran Polresta Bandar Lampung, berinisial AN membuat dokumen atau STNK palsu dibantu 2 orang rekannya.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke 2 rekan AN berhasil melarikan diri.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap ke 2 DPO tersebut.
"Dua orang kami tetapkan DPO, yang berperan membantu tersangka AN memalsukan surat surat kendaraan," kata Devi, Rabu (16/2/2022).
Menurut Devi, pihaknya telah mengantongi identitas 2 DPO tersebut. Dan kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian
Dari tangan tersangka AN, polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan untuk memalsukan STNK.
Antara lain, 2 unit CPU, 2 unit Printer, 1 unit scanner, 1 unit monitor, 1 unit pemotong kertas, 2 plastik kertas foto, 6 kaleng cat pilox dan 1 bundel plastik STNK.
"Barang bukti ini kami amankan dari rumah tersangka AN, di wilayah Jabung, Lampung Timur," kata Devi.
Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor
Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga: Breaking News Bongkar Sindikat Curanmor, Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Tersangka
Polisi menangkap 3 orang yang terlibat dalam sindikat tersebut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membeberkan identitas ke 3 tersangka.
"Ada 3 tersangka yang berhasil kami amankan yakni AN, AS dan LF," ujar Devi, dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (16/2/2022).
Devi mengungkapkan, ke tiga tersangka diamankan secara maraton sejak beberapa hari lalu.
Adapun tersangka AN diamankan dari rumah nya di Jabung, Lampung Timur. AS diamankan di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
"Untuk tersangka LF diamankan di sekitar Merbau Mataram, Lampung Selatan," kata Devi.
Setiap Tersangka Miliki Peran Masing-masing
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang pelaku sindikat curanmor.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengungkapkan, tiga tersangka AN, AS dan LF punya peranan masing masing.
"Tersangka AN merupakan orang yang membeli motor dari hasil tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya," kata Devi.
Motor hasil curian tersebut, lanjut Devi dibuatkan surat palsu oleh tersangka AN, yang merupakan warga Jabung, Lampung Timur.
Setelah motor hasil curian dilengkapi dengan STNK palsu, selanjutnya dijual ke pembeli melalui perantara AS.
"Tersangka AS ini perannya sebagai marketing, dia yang mencarikan konsumen motor motor tersebut," kata Devi.
Sementara tersangka LF diamankan sebagai konsumen atau pembeli motor yang sudah dilengkapi STNK palsu.
"LF juga kami amankan, karena membeli motor yang dipasarkan oleh tersangka AS," kata Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)