Berita Terkini Nasional

Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun Kasus Korupsi APBD Lampung Tengah

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Politisi Golkar tersebut terbukti melakukan korupsi dalam kasus APBD Lampung Tengah.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Politisi Golkar tersebut terbukti melakukan korupsi dalam kasus APBD Lampung Tengah. 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Azis Syamsuddin minta fee 8 persen

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengakui Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR, pernah meminta 8 persen fee dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diurus Azis.

Hal tersebu disampaikan Mustafa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021).

"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ucap Mustafa.

"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.

"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.

Mustafa bersaksi melalui sambungan video dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Pembicaraan Mustafa dan Azis tersebut terjadi pada pertemuan 2017, saat itu Mustafa ingin mengajukan DAK perubahan tahun anggaran 2017 ke Azis.

"Di Lampung Tengah jalan rusak semua dan Pak Azis selaku Ketua Banggar dan orang yang bertanggung jawab di Lampung Tengah, saya tanya ke Junaidi apa betul begitu? Jadi disampaikan untuk bisa ketemu dengan Pak Azis," ujar Mustafa.

Junaidi yang dimaksud Mustafa adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang juga sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.

"Pak Junaidi itu Ketua DPRD Lampung Tengah, sama-sama Golkar, sedangkan Pak Azis Ketua Banggar DPR dari Golkar, jadi dekat," kata Mustafa.

Pertemuan Mustafa, Junaidi, dan Azis terjadi di rumah Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 2017.

Atas permintaan Azis sebesar 8 persen dari DAK yang diajukan itu, awalnya Mustafa sempat khawatir akan batal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved