Berita Terkini Nasional
Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun Kasus Korupsi APBD Lampung Tengah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Politisi Golkar tersebut terbukti melakukan korupsi dalam kasus APBD Lampung Tengah.
Uang yang diminta Azis tersebut kemudian diberikan pada 21 Juli 2021 oleh Kepala Seksi Bina Marga bernama Aan Riyanto.
"Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar. Pertama Rp1,135 miliar saya kasih ke Aliza di mal uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar," tutur Aan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah ia memberikan uang ke Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Aan hubungi saya katanya sudah diberikan ke Kafe Vios," kata Taufik.
Kafe Vios disebut sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com