Lampung Selatan

Polsek Penengahan Menangkap Pelaku Curas, Tersangka Merupakan Residivis Curas di Jalinsum

Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Polres Lampung Selatan
Polsek Penengahan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku yang diamankan bernama Saifulloh (27), warga di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Dirinya diamankan di rumahnya pada Kamis (17/2/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Saifulloh.

Menurutnya, tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana curas dengan korban bernama Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.

Baca juga: Bupati Winarti Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes dan Mengajak untuk Bersabar Hadapi Pandemi Covid-19

Peristiwa curas yang dilakukan tersangka terjadi di jalan Sukabaru, Kecamatan Penengahan pada  Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dimana, berdasarkan laporan korban ke polisi, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi dan penyelidikan.

Lalu, setelah mengetahui identitas pelaku, melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

"Saat diintrograsi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan pelaku mengaku saat menjalankan aksinya ia dihantu rekannya  berinisial AG," ujar Gobel.

Lebih lanjut Gobel mengungkapkan, saat itu tersangka bersama rekanya menghentikan korban Faisal saat sedang berboncengan dengan rekannya Haikal.

Baca juga: Polisi Menemukan Dugaan Kecurangan pada SPBU di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung

"Saat itu korban sedang mengendari sepeda motor melintas di desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.”

“Lalu korban dihadang oleh pelaku dan pelaku menanyakan mau kemana. Korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban," katanya.

"Sedangkan pelaku yang lainnya menodongkan senjata tajam dan meminta HP Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi," lanjut Iptu Gobel menambahkan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan.

"Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 unit HP dari tersangka.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved