Kecelakaan di Pringsewu
Tewaskan Mahasiswi Itera, Sopir Truk Tancap Gas karena Takut Dikeroyok Massa
Kepada polisi, Asep Supardi menceritakan, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Km 42-43 Kelurahan Pajaresuk, ia sedang mengemudikan truk
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diketahui, Polres Pringsewu berhasil mengungkap perkara tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Itera di ruas Jalinbar Km 42-43 Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu menewaskan korban Angela Yessa (18), mahasiswi semester dua Itera, lantaran cedera kepala berat.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan sopir truk BE 9085 GL, Asep Supardi (46).
Pelaku merupakan warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pengungkapan itu berdasar ciri-ciri dan nomor polisi kendaraan.
Polres Pringsewu melakukan penelusuran asal-usul kepemilikan kendaraan sehingga berhasil mengamankan sopir truk tersebut.
"Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan penelusuran asal usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi," ujar Rio Cahyowidi, Kamis, 17 Februari 2022.
Alhasil pengemudi truk berhasil diamankan, Rabu, 16 Februari 2022 sore sekira pukul 15.30 WIB. Setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
Telusuri Truk
Perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Angela Yessa (18) terungkap setelah Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu mengantongi identitas nomor polisi kendaraan yang melarikan diri.
Truk yang dikemudikan oleh Asep Supardi (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu bernomor polisi BE 9085 GL.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas truk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasar ciri-ciri dan nomor polisi, lanjut dia, Unit Gakkum melakukan penelusuran asal-usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah.
"Penelusuran hingga ke Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu," ujar Rio Cahyowidi, Kamis (17/2/2022).
Alhasil, petugas mendapati identitas pengemudi truk.
Kemudian sopir diamankan Rabu, 16 Februari 2022 sore sekira pukul 15.30 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )