Mesuji
Warga Mesuji Jadi Korban TPPO, Aparatur Desa: Tidak Ada Laporan Korban Mau Bekerja Jadi TKI
Menurut Aan Aparatur Desa Mukti Jaya di bagian pelayanan, bahwa korban memang tidak membuat laporan ke desa.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui jika warga Mesuji jadi korban TPPO.
"Jujur kalau kami memang baru mengetahui peristiwa itu ya, tapi kalau kasusnya seperti itu yang jelas tidak lapor ke kami (Disnakertrans)," ungkapnya.
Sebab, menurutnya jika korban ingin bekerja keluar negeri dan melaporkan ke Disnakertrans Mesuji sebagai syarat, maka bisa dipastikan akan legal dan terdaftar di aplikasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Najmul menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BP2MI.
"Bupati Mesuji juga sudah MOU dengan BP2MI yang ada di Jakarta, jadi prinsipnya seperti amanahnya pak presiden kan tidak melindungi pekerjaan migran Indonesia dari ujung kaki sampai rambut," terangnya.
Hanya saja, kata Najmul, melindungi PMI yang terdaftar.
Sehingga, ia menyarankan kepada para calon PMI untuk dapat mencari informasi terkait prosedur maupun mekanisme bekerja ke luar negeri.
"Maka jangan ke yang lain ke satu aja yaitu Disnakertrans Mesuji. Agar tidak bias informasinya takutnya ini dimanfaatkan oleh calo," ucapnya.
Selain itu juga, ungkap Najmul, pihaknya di 2022 ini akan melakukan penyuluhan dengan sasaran Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Nantinya Kepala Desa itu harus paham bener gitu warganya mau kemana sagala macem. Jadi kalau menemui warganya yang tidak menjelaskan secara detail mau bekerja kemana dan ada kecurigaan bisa diarahkan ke Disnakertrans," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)