Kasus Narkoba di Metro

Polisi Kejar Pemilik Senpi dan Amunisi yang Diamankan dari Tangan Tersangka

Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery menjelaskan, kedua pelaku Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani tidak mengakui kepemilikan senpi dan amunisi.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Polisi tunjukkan barang bukti. Polisi kejar pemilik senpi dan amunisi yang diamankan dari tangan tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Kota Metro masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan 25 butir peluru aktif yang ditemukan dari tersangka Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery menjelaskan, kedua pelaku Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani tidak mengakui kepemilikan senpi dan amunisi tersebut.

Namun, tersangka Fitri Andayani mengaku jika senpi berikut amunisi dari adiknya inisial MR.

"Nah, dari pengakuan sementara dari adiknya. Kita sudah kantongi identitas dan saat ini dalam pengejaran. Tentu kita sarankan untuk menyerahkan diri," bebernya, Jumat (18/2/2022).

Namun demikian, pihaknya juga tetap melakukan pengembangan senpi dan amunusi.

"Nanti kita akan kirim ke puslab untuk mengetahui apakah ini senpi rakitan atau pabrikan dan lainnya," tuntasnya.

Bekuk 5 Terduga Bandar Narkoba dalam 1 Malam

Dalam satu hari, Satnarkoba Polres Kota Metro berhasil membekuk lima terduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

"Nah, dari pengakuan tersangka Hermawan Hidayat mendapat sabu dari Irnandi. Lalu kita lakukan pengembangan sekitar jam 20.00 WIB dan berhasil menangkap Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat," beber Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery, Jumat (18/2/2022).

Dari tersangka Irnandi, pihaknya mendapati 10 lembar plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dengan total berat 2,72 gram.

Sementara dari Fitri ditemukan dua perangkat alat hisap sabu dan satu pirex.

"Nah, dari TKP kita juga mengamankan satu pucuk senpi jenis revolver warna hitam bersama 10 butir amunisi aktif caliber 38 mm, satu amunisi aktif caliber 5,56 mm, dan satu selongsong peluru caliber 38 mm," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Nitanel Dethan.

"Jadi tersangka ini juga hasil pengembangan dari pelaku Hermawan terkait ganja. Kita bekuk sekitar pukul 03.30 WIB dini hari pada 16 Februari di Karang Rejo," bebernya.

Dari tersangka Nitanel, polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua gulungan kertas nasi berisikan diduga ganja dengan berat 130,35 gram dari belakang lemari di dalam ruang dapur rumah tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved