Berita Terkini Artis

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Seolah Tak Percaya

Jerinx dituntut 2 tahun penjara, sang istri Nora Alexandra seakan tak percaya dengan hal tersebut.

Editor: taryono
Instagram @ncdpapl
Ilustrasi Jerinx dituntut 2 tahun penjara, sang istri Nora Alexandra seakan tak percaya dengan hal tersebut. 

Jerinx Harapkan Hati Nurani Hakim

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan yang dberikan kepada terdakwa Jerinx.

Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa 22 Februari 2022, pukul 09.00 WIB.

Atas tuntutan tersebut, pihak Jerinx mengaku sudah bisa menebak.

Suami Nora Alexandra itu mengaku telah siap mental.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx seusai sidang, dikutip dari Tribunnews.com.

Menanti sidang pembacaan pledoi pekan depan, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya.

Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan, juga mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.

Pihaknya pun berencana membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri.

Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved