Berita Terkini Artis
Kaget Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx akan Lakukan Pembelaan
Musisi I Gede Aryatisna atau dikenal Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi I Gede Aryatisna atau dikenal Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sudang lanjutan di Pengadilan Negeri Jumat (18/2/2022).
Hal itu terlihat dalam kanal YouTube KOMPAS TV.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa.
Selesai mendengarkan tuntutannya, Jerinx SID dan kuasa hukumnya mengaku tidak puas atas tuntutan yang diberikan.
Baca juga: Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya
“Kita kaget karena samasekali tidak melihat latar blakang keterang saksi, keterangan dokter Tirta,” ujar Philipus Tarigan kuasa hukum Jerinx.
Selanjutnya, kuasa hukum Jerinx akan melakukan pembelaan untuk keringanan hukuman.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," jelasnya.
Sidang lanjutannya yaitu pembacaan pembelaan Jerinx SID akan digelar Selasa (22/2/2022).
Diketahui Jerinx diduga melanggar pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Nora Alexandra Terus Dibully, Jerinx SID: Tunggu Saya Bebas Nanti
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap polisi kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik atau ilegal akses.
Atas penangkapan itu, Jerinx SID buka suara.
Suami Nora Alexandra itu mengklaim Adam Deni sempat berbohong saat memberikan kesaksian yang membuat dirinya kini berurusan dengan hukum untuk kali kedua.
“Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.