Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Kuasa hukum Indra Kenz minta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo, ngaku tak kenal orang-orangnya. Aplikasi Binomo dan nama Indra Kenz akhir-akhir

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Dedi Sutomo
Facebook Wartakota / Instagram @indra_kenz
Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo. 

Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.

Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya tersebut.

Permintaan maaf tersebut juga diarahkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan mengundur jadwal pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Diketahui, Indra Kenz berobat keluar negeri jelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.

Selebgram tersebut mengaku bakal memeriksa kesehatannya di Istanbul, Turki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz tetap dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (18/2/2022).

Tidak ada pengunduran pemeriksaan terhadap saksi.

"Tidak ada pengunduran pemeriksaan. Tetap terjadwal," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Whisnu masih enggan merespons jika nantinya Indra Kenz tidak hadir pada pemeriksaannya sebagai saksi.

Penyidik bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita gelarkan," jelas Whisnu.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah memeriksa setidaknya 9 saksi korban dalam kasus tersebut.

"Selain itu ada 3 saksi lain yang telah dimintai keterangan dan 3 ahli yang telah dimintai keterangan," pungkas Ramadhan.

(Tribunnews/Igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com 

(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved