Berita Terkini Artis

Nora Alexandra Sampai Mau Akhiri Hidup Saat Dengar Jerinx Dituntut 2 Tahun Bui

Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni.

Instagram @ncdpapl
Ilustrasi Nora Alexandra dan Jerinx. Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni.

Ketika mendengar tuntutan jaksa pun Nora Alexandra mengaku kaget.

Padahal ia merasa tak ada tindakan Jerinx yang merugikan Adam Deni.

Nora Alexandra bahkan mengaku lebih dirugikan karena merasa sangat depresi seusai Adam Deni berencana melaporkan Jerinx.

Ketika Adam Deni benar-benar melaporkan Jerinx, Nora Alexandra pun merasa sangat stress karena tak ingin berpisah dengan sang suami.

Baca juga: Artis Nora Alexandra Tak Temani Jerinx di Jakarta, Pengacara Beri Penjelasan

"Justru Nora sempat mengalami depresi saat pihak pelapor hendak melaporkan (JRX)," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat (18/2/2022).

"Sampai stress gak mau makan karena mikir suami bakal dilaporkan, dan akhirnya suami benar-benar dilaporkan," tuturnya.

Nora dan Jerinx sampai berniat mengakhiri hidup mereka bersama karena sama-sama tak sanggup harus berpisah lagi.

"Kondisi kami berdua akhirnya down bahkan kami berdua sempat ingin mengakhiri hidup," ujar Nora.

"Karena Nora tidak siap untuk berpisah (JRX dipenjara lagi)," tambahnya.

Sekedar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara dugaan tindak ancaman melalui media elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx sudah berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebut Jaksa Tak Adil

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Di sisi lain, Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya.

Bahkan dirinya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved