Berita Terkini Artis

Senyum dan Tawa Jerinx SID Saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Musisi Jerinx tersenyum dan tertawa usai mendapatkan tuntutan berupa dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
Ilustrasi Jerinx. Musisi Jerinx tersenyum dan tertawa usai mendapatkan tuntutan berupa dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Jerinx tersenyum meski dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Hal tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam tuntutannya, sang jaksa meminta suami Nora Alexandra itu kepada majelis hakim untuk dihukum dua tahun penjara.

"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa Eka.

Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Baca juga: Tak Pernah Jenguk Suami di Penjara, Rumah Tangga Nora Alexandra dan Jerinx Dikabarkan Retak

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Menariknya, Jerinx memberikan reaksi tak terduga selepas sidang ditutup hakim ketua.

Dirinya justru tersenyum dan sempat bangkit dari kursi terdakwa untuk menjabat tangan JPU yang telah menuntutnya itu.

Bahkan ketika momen tersebut terjadi, drummer grup band SID itu sempat terlihat tertawa bersama sang jaksa.

Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.

Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mentalnya.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.

Baca juga: Fuji Siap Nikah Tahun Depan, Thariq Halilintar Girang Bukan Main

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.

Namun hal berbeda justru datang dari kuasa hukumnya.

Dikatakan Pilipus Tarigan, seharusnya jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan segala sisi terkait kasus kliennya.

"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."

"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," ucap Pilipus.

"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."

"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.

Mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut, rencananya mereka akan membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (22/2/2022) mendatang.

Kendati demikian, pihak Jerinx mengaku akan menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukm maupun dari penasihat hukum sendiri."

"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," sambung Pilipus.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Doddy Sudrajat Bakal Ajak Gala Sky ke Makam Kakeknya Vanessa Angel

Istri Jerinx kaget

Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.

Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.

"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).

"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.

Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.

Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.

"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.

"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.

Sekadar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Persiapan kemungkinan terburuk

Musisi Jerinx rupanya sudah siap dengan kemungkinan terburuk terkait vonis yang kelak dijatuhkan hakim kepadanya.

Diketahui, suami Nora Alexandra itu, berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Jaksa sudah membacakan tuntutannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Terkait kemungkinan terburuk perihal vonis hakim, Jerinx juga yakin sang istri siap menghadapinya.

"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk," ucap Jerinx, usai sidang.

"Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," sambungnya.

Jerinx menuturkan, Nora selalu memberinya semangat untuk menghadapi kasusnya kali ini.

"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.

Jerinx mengatakan Nora berencana datang dalam sidang vonis kasusnya tersebut.

"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx.

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya menghadapi tuntutan.

Ingin bahagiakan istri, Jerinx tak mau lagi berurusan dengan hukum

Musisi Jerinx berjanji tidak kembali terjerat dalam kasus hukum. Bahkan dirinya mengungkapkan tak mau lagi masuk di lubang yang sama yaitu penjara.

"Setelah kasus ke dua ini saya ingin tobat," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Niatnya itu dilakukan untuk membahagiakan sang istri, Nora Alexandra.

Sebab, hingga kini ia merasa bersalah karena Nora selalu di lapangan komentar negatif terkait dirinya.

Terlebih menurut Jerinx, Nora setiap harinya selalu menasihati suaminya itu untuk tidak lagi berulah.

"Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang nggak pernah kasih tahu suaminya. Dia selalu mengingatkan, cuma saya yang bandel, nakal," ujar Jerinx.

Sehingga, penabuh drum 44 tahun itu berharap sang istri tidak lagi disalahkan oleh masyarakat yang menyebut tidak dapat mengurus suami.

"Saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu. Faktanya dia paling sering marahin saya kalau saya ribut di medsos itu dia paling sering," kata Jerinx. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved