Lampung Selatan
Disdukcapil Lamsel Belum Terapkan Inpres No 1/2022 soal Dokumen Publik untuk BPJS Kesehatan
belum menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengurusan dokumen publik menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan belum menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengurusan dokumen publik menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Disdukcapil Edy Firnandi mengatakan pihaknya belum mengetahui Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut
"Saya belum tahu detail masalah di atas (Inpres nomor 1 tahun 2022). Nanti saya akan pelajari dulu penerapannya seperti apa," kata Edy, pada Minggu (20/2/2022).
"Untuk berapa banyak yang mengurus dokumen juga harus buka data," jelasnya
Edy menambahkan sulit bagi pihaknya untuk melaksanakan intruksi tersebut di pelayanan publik, seperti di Dukcapil.
Itu karena masyarakat yang mau buat BPJS harus punya KTP atau KK terlebeih dahlu.
"Sulit untuk kami melaksanakan itu di pelayanan publik, seperti di Dukcapil. Karena masyrakat yang mau membuat BPJS harus mempunyai KTP atau KK dulu," jelasnya
"Dokumen kependudukan menjadi dasar untuk bisa mengakses pelayanan lainnya, termasuk BPJS," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Baca juga: Syarat Membuat SIM dan STNK di Lampung Selatan Cukup Vaksin, Bukan BPJS Kesehatan