Lampung Selatan
Syarat Membuat SIM dan STNK di Lampung Selatan Cukup Vaksin, Bukan BPJS Kesehatan
Untuk pembuatan SIM, SKCK, STNK di wilayah Hukum Polres Lampung Selatan persyaratan yang ditanya hanya vaksin.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Syarat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di wilayah hukum Polres Lampung Selatan hanya melampirkan vaksin Covid-19.
Belum ada syarat menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KPSKT) Polres Lampung Selatan Ipda Subaktio saat dikonfirmasi terkait instruksi terbaru dari Presiden yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Untuk pembuatan SIM, SKCK, STNK di wilayah Hukum Polres Lampung Selatan persyaratan yang ditanya hanya vaksin," kata Subaktio, Minggu (20/2/2022)
"Vaksin minimal dosis 2," jelasnya.
Baca juga: Biaya Perpanjang SIM D Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya
Subaktio mengatakan, terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat dokumen, pihaknya masih menunggu petunujuk dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
"Guna percepatan masalah BPJS Kesehatan sesuai penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 sudah ada surat edaran. Namun belum berjalan," katanya.
"Kami masih menunggu adanya petunjuk dari Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )