Berita Terkini Nasional
Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Liter, Asosiasi Pengusaha Desak Polisi Usut
Kejadian penimbunan minyak goreng 1,1 juta liter, asosiasi pengusaha desak polisi usut karena melanggar Undang-Undang.
Bantahan PT SIMP soal Menimbun
Sementara, Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) membantah melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di gudang pabriknya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangan perusahaan yang diterima Tribunnews, Sabtu (19/2/2022), manajemen Salim Ivomas Pratama menyebut 1,1 juta kg minyak goreng di gudangnya setara dengan 80 ribu karton untuk dua sampai tiga hari pengiriman.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," tulis manajemen SIMP.
Dalam keterangan tersebut, pabrik minyak goreng perseroan juga diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang.
"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," paparnya.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran."
"Terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor, dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi," sambungnya.
SIMP yang merupakan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur mengklaim mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Tribunnews.com