Pringsewu

Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Pringsewu

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, tersangka DL diringkus di salah satu lapo tuak Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kamis

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Pelaku judi togel digelandang petugas Mapolsek Gadingrejo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi meringkus pelaku judi toto gelap yang cukup meresahkan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Keduanya masing-masing diamankan oleh Polsek Gadingrejo dan Polsek Sukoharjo.

Pelaku berinisial DL (37), warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan EY (41), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, tersangka DL diringkus di salah satu lapo tuak Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kamis, 17 Februari 2022 malam sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Oknum Guru PNS di Pringsewu Lampung Nyambi Jadi Bandar Togel, Alasannya Gaji Habis Bayar Angsuran

"Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang di salah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi," ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022).

Ditambahkan Kapolsek, DL sudah menjadi target polisi karena aktivitasnya meresahkan warga.

Pelaku sudah menjalankan aktivitas judi online selama setahun terakhir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tujuh buah kopelan pemasangan nomor togel, sebuah pena, dua buah kartu ATM, sebuah dompet, satu unit HP dan uang tunai Rp 218 ribu.

Sementara itu, EY (41), menurut Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, diringkus di rumahnya, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

"Ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel di rumahnya,"ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah buku rekapan bertuliskan nomor togel, seuah pena, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian toto gelap sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih.

Atas perbuatannya, tersangka EY dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved