Pringsewu
Oknum Guru PNS di Pringsewu Lampung Nyambi Jadi Bandar Togel, Alasannya Gaji Habis Bayar Angsuran
SI terciduk bersama tiga rekannya dalam penggerebekan di wilayah Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (25/10/2021).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang oknum guru PNS di Kabupaten Pringsewu berinisial SI (59) terpaksa berurusan dengan petugas Polres Pringsewu.
Ia ditangkap karena menyambi jadi bandar togel.
SI terciduk bersama tiga rekannya dalam penggerebekan di wilayah Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (25/10/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, selain SI, polisi juga mengamankan NI (41), SO (72), dan LP (36), ketiganya warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Baca juga: BREAKING NEWS IRT di Pringsewu Lampung Diamankan Polisi, Terlibat Judi Togel Bersama Suami
Mereka digerebek saat main judi togel online di rumah SO.
"Saat diamankan, keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online," ujar Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (26/10/2021).
Ditambahkan Feabo, NI, SO, dan LP memasang togel kepada SI yang diduga berperan sebagai bandar.
Feabo menuturkan, pengungkapan perkara judi togel ini sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menanggapi informasi warga.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Baca juga: Perampok yang Bunuh Juragan Elpiji di Padang Ternyata Ayah dan 2 Anaknya
Antara lain, sebuah buku rekapan nomor togel, pena, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 463.000.
Feabo membeberkan, SI menjalankan praktik judi togel dengan mencatat nomor dari setiap pemasang.
Lalu ia mendaftarkannya ke situs judi togel online melalui ponsel miliknya.
Sedangkan uang pemasangan ditransfer via rekening bank.
Feabo menuturkan, tersangka SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima tiap bulan sudah habis terpotong angsuran.
"Karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya," ungkap Feabo.
SI melakukan perbuatan tersebut sudah sejak beberapa bulan terakhir.
Kini SI dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatnya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )