Pringsewu

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Disdikbud Pringsewu Indikasikan PJJ Diperpanjang

Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu mengindikasikan pembelajaran jarak jauh diperpanjang.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Kadisdikbud Pringsewu Hipni. Kasus Covid-19 terus meningkat, Disdikbud Pringsewu indikasikan PJJ diperpanjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu mengindikasikan pembelajaran jarak jauh diperpanjang.

Kepala Disdikbud Pringsewu Hipni mengungkapkan, perpanjangan itu mengingat kondisi Covid-19 yang terus meningkat.

Menurut dia, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) itu batas akhirnya sampai besok, 22 Februari 2022.

"Ini kami menunggu surat dari Gubernur (Lampung Arinal Djunaidi), belum turun. Kayaknya mau tetap lanjut dulu pembelajaran dari rumah," ujar Hipni, Senin, 21 Februari 2022.

Cuman, lanjut dia, suratnya belum turun.

Informasinya, kata Hipni, pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang. 

Tentunya, kata Hipni, kabupaten mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan pembelajara tatap muka (PTM) di Kabupaten Pringsewu diberhentikan sementara.

Pemberhentian tersebut menyusul Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 0452/0511/DP.1/2022 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.

Surat itu tentang penghentian sementara PTM di Provinsi Lampung, memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikkan.

Baca juga: Kasus Kematian Meningkat, Diskes Pringsewu Imbau Warga Tak Remehkan Covid-19

Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Hipni telah mengeluarkan surat Nomor 800/900/D.01/2022 tertanggal 8 Februari 2022.

Surat tersebut perihal pemberhentian PTM terbatas.

Hipni megungkapkan, penghentian PTM terbatas ini sebagai upaya penanggulangan Covid-19.

Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikkan.

"Maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikkan se-Kabupaten Pringsewu perlu diberhentikan sementara waktu," ujar Hipni, Selasa, 8 Februari 2022 malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved