Kasus Dugaan Asusila Lurah di Metro

Kasus Dugaan Asusila Lurah Margodadi Coreng Pemkot Metro

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku tidak mentolerir tindakan asusila di lingkungan pemerintahan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
tribun lampung/indra simanjuntak
Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku tidak mentolerir tindakan asusila di lingkungan pemerintahan.

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, jika secara hukun terbukti tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum lurah, maka telah mencederai Pemerintah Kota Metro. Pemerintah mengambil sikap tegas tindakan asusila dalam bentuk apapun.

"Karena tindakan asusila mencederai kita semua. Mencederai Pemerintah Kota Metro, sehingga kita harus tegas. Sudah kita sampaikan ke Pak Wali Kota, mudah-mudahan sudah bisa ditandatangani dan hari ini langsung kita kirim surat pemberhentian," ungkapnya, Senin (21/2/2022).

Sekda juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menjaga nama baik ASN. Dengan tidak melakukan tindakan asusila atau pelanggaran hukum lainnya.

"Jangan mencederai Pemerintah Kota Metro dengan hal-hal seperti itu. Jika besok terbukti secara hukum, maka sanksi sebagai ASN juga akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Itu ada aturannya, ada undang-undangnya," tandasnya.

Ia menambahkan, sanksi tertinggi adalah pemberhentian dengan tidak hormat. "Kita tunggu. Karena Majelis Kode Etik PNS akan mempertimbangkan dari beberapa aspek jika memang terbukti bersalah," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved