Bandar Lampung
Terdampak Pandemi, Orangtua Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Minta Keringanan Bayar PSMP
Dirinya sangat keberatan harus membayar Rp 4,2 juta setiap tahun untuk PSMP (Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 berimbas pada orangtua siswa yang kesulitan membayar biaya sekolah.
Salah satunya Mila Solehana orangtua dari M Ahyar Robi siswa kelas XI SMAN 9 Bandar Lampung saat ditemui Tribun Lampung, Senin (21/2/2022) mengatakan dirinya ditinggal suami pergi menghilang tanpa kabar sejak 4 tahun yang lalu.
"Kalau saya ini kerjaannya cuci gosok dengan upah Rp 750 ribu perbulannya, dulu itu anak saya mau daftar jalur afirmasi saya tidak punya kartu PKH dan KIP," kata Mila.
Tidak adanya PKH dan KIP dirinya tidak bisa melanjutkan daftar jalur afirmasi dan akhirnya mendaftar jalur zonasi karena rumahnya di Sukamenanti Kedaton.
"Saya ajukan KIP tapi belum saja dapat bantuan itu, dan sampai saat ini belum dapat kepastian," ujar Mila.
Ia mengaku apapun yang bisa dijual akan dijual, karena sang anak akan melanjutkan kuliah, dan harapannya bisa dibebaskan biaya sekolah di SMAN 9 Bandar Lampung ini.
Dirinya sangat keberatan harus membayar Rp 4,2 juta setiap tahun untuk PSMP (Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan).
"Dengan gaji sebulan tidak cukup dan mengharapkan bisa membantu sampai lulus tanpa biaya," kata Mila.
Menanggapi hal ini Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati mengatakan setiap orangtua siswa yang merasakan keberatan dengan PSMP tidak memaksa untuk lunas.
Sehingga pihaknya tidak pernah memaksa untuk orangtua siswa melunasi pembiayaan PSMP tersebut.
Baca juga: Kisah Sukses IRT Meraup Cuan dari Bisnis Skincare, Emilda Sumringah Dapat Bonus Rp 192 Juta
Terbukti semua siswa masih bisa mengikuti ujian sekolah hingga latihan ujian sekolah sampai dengan penilaian tengah semester.
"Kita dalam PSMP sudah mengikuti prosedur sesuai apa yang diarahkan gubernur pergub 61 tahun 2020," kata Linda.
Dimana pada Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dimana pada BAB II bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan dipasal 4 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tangungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Lalu masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
Peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan pihak lain selain sebagaimana dimaksud yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Kemarin ada 3 tahun siswa yang belum membayar PSMP dengan total Rp 12.800.000 dan dirinya meminta keringanan sampai dengan 50 persen dan akhirnya diberikan.
"Ada juga yang digratiskan dengan melihat perekonomian sampai dengan 20 persen kita berikan dan kita bantu untuk bantu hingga ada yang diberikan gratis," kata Linda.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)