Kasus Asusila di Mesuji
Breaking News Berbuat Asusila, Guru Ponpes di Mesuji Diringkus Polisi
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.
"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022
Baca juga: Pelaku Asusila terhadap Anak Tiri di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
