Bandar Lampung
Dicopot Eva Dwiana dari Jabatan Kasatpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi Ngaku Tak Tahu
Suhardi Syamsi ngaku tak tahu alasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mencopotnya dari jabatan Kasatpol PP Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhardi Syamsi ngaku tak tahu alasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mencopotnya dari jabatan Kasatpol PP Bandar Lampung.
Diketahui, Eva Dwiana mencopot Suhardi Syamsi dari jabatan Kasatpol PP Bandar Lampung pada 21 Februari 2022.
Suhardi yang dikonfirmasi mengenai pencopotan tersebut mengaku tidak mendapatkan alasan yang kongkret dari orang nomor satu di Bandar Lampung tersebut.
"Kalau alasannya tanya wali kota (Eva Dwiana), saya tidak tahu alasannya," sebut Suhardi, Rabu (23/2/2022).
Saat ini, Suhardi bertugas sebagai staf di satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Jika Ada Pegawai Covid-19, Eva Dwiana: Lockdown Saja
"Berdasarkan surat keputusan yang ada, tertanggal 21 Februari 2022, saya dipindahkan sebagai staf Dispora, ya seperti pegawai baru masuk lah," keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan pencopotan itu.
Eva mengklaim, pencopotan Suhardi akibat dari ketidakoptimalan kinerja.
"Dia ada kesalahan, ya ga perlu disampaikan."
"Kalau engga ya ga mungkin diberhentikan," tegas Eva Dwiana.
Eva menambahkan, kesalahan yang diperbuat Suhardi sudah terjadi berulang kali.
"Sudah berkali-kali," sebutnya.
Pencopotan mendadak jabatan kepala dinas bukan yang pertama dilakukan Eva Dwiana.
Baca juga: Eva Dwiana Copot Kasatpol PP Bandar Lampung, Sebut Lakukan Kesalahan Berkali-kali
Sebelumnya, Eva juga melakukan hal yang sama terhadap Edwin Rusli.
Ketika itu, Edwin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung.