Bandar Lampung

4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara di Bandar Lampung Disita KPK

Penyitaan empat bidang tanah di Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung dilakukan pekan lalu, Kamis (17/2/2022), dilakukan tim jaksa eksekusi KPK.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen KPK
Empat bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, disita KPK RI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara disita KPK RI.

Penyitaan empat bidang tanah di Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung dilakukan pekan lalu, Kamis (17/2/2022), dilakukan tim jaksa eksekusi KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan berdasarkan penetapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut Ali, tujuan penyitaan aset berupa empat bidang tanah tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Bahwa penyitaan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti," kata Ali, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Terdakwa Akbar Singgung ke Saksi soal Paket Proyek Milik Eks Wagub Lampung 

Ali menambahkan, kecukupan pembayaran uang pengganti merupakan sebagai bagian dari asset recovery.

"Apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ali.

Ali menyatakan, tim jaksa eksekusi KPK telah memasang pelang terhadap aset aset milik adik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

"Penyitaan dilakukan setelah sudah menerima surat keputusan untuk menyita beberapa aset milik terdakwa Akbar," kata Ali.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, penyitaan tersebut merujuk permintaan dari KPK kepada majelis hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan.

Taufiq mengatakan, penyitaan aset milik Akbar itu mendasari KPK lakukan karena diduga bahwa aset-aset itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara.

Aset yang berupa tanah dengan berjumlah empat bidang itu sumbernya dari fee proyek yang diberikan oleh rekanan.

"Aset berupa tanah ini dibeli oleh terdakwa diduga hasil korupsi dan diatasnamakan istrinya, Rahma Saputri," sebut Taufiq.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved