Pringsewu
Disdukcapil Pringsewu Belum Syaratkan BPJS untuk Permohonan Pembuatan Adminduk
Belum ada petunjuk terkait penggunaan BPJS sebagai satu syarat pelayanan publik di Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pelayanan Disdukcapil Pringsewu. Disdukcapil Pringsewu belum syaratkan BPJS untuk permohonan pembuatan adminduk.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Belum ada petunjuk terkait penggunaan BPJS sebagai satu syarat pelayanan publik di Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu.
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait syarat BPJS itu.
"Belum ada petunjuk lebih lanjut dari Ditjen, artinya kebijakan tegak lurus dari pusat," ujar Nazri, Jumat, 25 Februari 2022.
Kalaupun itu menjadi kebijakan pusat bagi pelayanan Dukcapil, lanjut dia, biasanya ada perintah langsung dari Ditjen.
Lantaran belum ada petunjuk, sehingga Disdukcapil Pringsewu belum memberlakukan syarat BPJS untuk permohonan pembuatan administrasi kependudukan.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita Terkait