Pringsewu

Disdukcapil Pringsewu Belum Syaratkan BPJS untuk Permohonan Pembuatan Adminduk

Belum ada petunjuk terkait penggunaan BPJS sebagai satu syarat pelayanan publik di Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pelayanan Disdukcapil Pringsewu. Disdukcapil Pringsewu belum syaratkan BPJS untuk permohonan pembuatan adminduk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Belum ada petunjuk terkait penggunaan BPJS sebagai satu syarat pelayanan publik di Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu.

Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait syarat BPJS itu.

"Belum ada petunjuk lebih lanjut dari Ditjen, artinya kebijakan tegak lurus dari pusat," ujar Nazri, Jumat, 25 Februari 2022.

Kalaupun itu menjadi kebijakan pusat bagi pelayanan Dukcapil, lanjut dia, biasanya ada perintah langsung dari Ditjen.

Lantaran belum ada petunjuk, sehingga Disdukcapil Pringsewu belum memberlakukan syarat BPJS untuk permohonan pembuatan administrasi kependudukan.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved