Berita Terkini Artis

Dulu Cuma Sopir, Nasib Indra Kenz Kini Hartanya Disita dan Terancam Penjara 20 Tahun

Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan hartanya akan disita atas dugaan melakukan pencucian uang.

Instagram @indrakenz
Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas dugaan melakukan pencucian uang terkait Binomo. Pihak kepolisian juga akan segera menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari hasil kejahatannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Indra Kenz, selebgram sekaligus Influencer yang dulunya adalah sopir taksi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas dugaan melakukan pencucian uang terkait Binomo. Pihak kepolisian juga akan segera menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari hasil kejahatannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV. 

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Baca juga: Venna Melinda Batal Gunakan WO, Elma Theana Bayar Tim Pakai Uang Pribadi

Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Baby Sitter yang Dinikahi Mantan Suami Mawar AFI Ternyata Berusia Belasan Tahun

Baca juga: Dulu Luna Maya Sesumbar Tak Akan Balikan dengan Ariel NOAH, Kini Berkata Lain

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved