Berita Terkini Artis
Jerinx Mendapatkan Vonis Penjara 1 Tahun, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jerinx divonis 1 tahun penjara.
Jerinx yakin ia bisa melewati semuanya selama masih ada Nora Alexandra yang seolah-olah memberi kekuatan.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx sambil memeluk dan mencium Nora Alexandra.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 18 Februari 2022.
Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Saat menanti sidang pembacaan pledoi, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Namun, sidang vonis menyatakan bahwa suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa kurungan.
Sementara itu, Adam Deni yang melaporkan Jerinx sendiri juga ditangkap polisi.
Ia sudah dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)