Bandar Lampung

Kronologi Nasabah Perusahaan Pialang di Lampung Merugi Rp 200 Juta hingga Lapor Polisi

Mantan karyawan berinisial MRA dilaporkan nasabah Windi Wijaya (36) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian akses dan perusakan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Perusahaan pialang berjangka PT Bestprofit Futures Cabang Lampung membeberkan kesalahan prosedur yang dilakukan mantan karyawan terhadap nasabah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan pialang berjangka PT Bestprofit Futures Cabang Lampung mengungkapkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oknum karyawan terhadap nasabah.

Mantan karyawan berinisial MRA dilaporkan nasabah Windi Wijaya (36) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian akses dan perusakan.

Kepala Cabang Bestprofit Futures Lampung Didi Darmansyah membenarkan MRA merupakan mantan karyawannya.

Namun saat ini yang bersangkutan sudah diberikan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

"Karena melakukan pelanggaran SOP, sudah diberhentikan sebagai marketing di Bestprofit Futures Lampung," kata Didi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Minimarket di Tulangbawang Lampung Dibobol, Terlihat Mobil Taksi Online di Parkiran

Didi menjelaskan, transaksi trading wajib dilakukan oleh nasabah itu sendiri sebagai pemilik akun.

Namun nasabah tidak diperkenankan untuk memberikan password, user id, atau perintah kepada marketing untuk melakukan transaksi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Didi, laptop tersebut dioperasikan MRA dalam keadaan sudah login ke dalam aplikasi trading milik Bestprofit Futures.

"MRA berani melanggar aturan perusahaan karena merasa sudah seperti keluarga dekat dengan pelapor," tutur Didi.

Didi menambahkan, kerugian yang dialami nasabah terjadi di luar jam kerja karyawan.

Saat itu, MRA diajak kumpul di kantor milik nasabah di wilayah Rajabasa sembari memantau trading market hingga dini hari.

"Nasabah sudah dapat profit Rp 44 juta, dia minta digenapkan menjadi Rp 50 juta sehingga meminta MRA untuk melakukan transaksi malam itu juga," kata Didi.

Transaksi yang dilakukan MRA menyebabkan nasabah lost atau mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Mengenai dugaan pencurian laptop yang dilakukan MRA, Didi menjelaskan bahwa laptop tersebut dibawa pulang.

Pasalnya setelah kumpul di kantor tersebut, nasabah memilih untuk pulang duluan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved