Bandar Lampung

Kronologi Nasabah Perusahaan Pialang di Lampung Merugi Rp 200 Juta hingga Lapor Polisi

Mantan karyawan berinisial MRA dilaporkan nasabah Windi Wijaya (36) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian akses dan perusakan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Perusahaan pialang berjangka PT Bestprofit Futures Cabang Lampung membeberkan kesalahan prosedur yang dilakukan mantan karyawan terhadap nasabah. 

Sementara MRA masih berada di kantor tersebut sampai market trading tutup pagi harinya.

"MRA sudah menghubungi nasabah mengenai laptop tersebut. Akhirnya dibawa pulang agar tidak hilang," kata Didi.

Menurut Didi, laporan polisi yang dibuat nasabah ditujukan untuk pribadi MRA, bukan atas nama perusahaan.

Kendati demikian, Didi menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh aparat kepolisian.

"Misal ada keterangan yang dibutuhkan, kami siap. Kami akan mengikuti proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, laporan korban masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari pelapor.

"Masih lidik, saat ini kami masih meminta keterangan dari pihak pelapor sebagai korban," ujar Devi.

Devi menyatakan, pihaknya segera meminta klarifikasi dari pelapor yang menyebabkan korban mengalami kerugian.

Devi juga tidak menampik, dalam perkara ini pihaknya akan melibatkan saksi ahli untuk menentukan pasal yang dilanggar.

"Kita lihat nanti dari perkembangan penyelidikan. Jika dibutuhkan, tentu akan kita minta keterangan dari pihak perusahaan pialang tersebut," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved