Pringsewu
Bobol Kotak Amal 9 Masjid di Pringsewu, Pelaku Beralasan Tak Punya Penghasilan
Alasan tidak punya penghasilan selama satu bulan terakhir, warga Bandar Lampung nekat membobol kotak amal di masjid wilayah Kabupaten Pringsewu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Alasan tidak punya penghasilan selama satu bulan terakhir, warga Bandar Lampung nekat membobol kotak amal di masjid wilayah Kabupaten Pringsewu.
Alhasil petualangan WPR (28), warga Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berakhir dibalik jeruji besi Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, WPR ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo atas dugaan pembobolan kotak amal Masjid Al-Mukminun, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (23/2/2022) lalu.
"Pelaku diamankan ketika sedang main ke rumah temannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat 25 Februari 2022 sore, sekira pukul 17.30 WIB," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (27/2/202).
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap perbuatan pelaku tidak hanya di Masjid Al-Mukminun saja.
Tersangka mengakui juga membobol kotak amal di delapan masjid lainnya.
Adapun kedelapan masjid tersebut empat masjid di Kabupaten Pringsewu, tiga masjid di Kabupaten Pesawaran, dan satu masjid di Kabupaten Lampung Selatan.
"Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR dan pencurian dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," ucapnya.
Adapun alat yang digunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.
Tersangka mengaku dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, ia mendapatkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Baca juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Ketersediaan Stok di Pringsewu Aman
Uang hasil kejahatan itu diakui tersangka untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal karena motif ekonomi.
Anwar Mayer mengatakan, bila tersangka beralasan sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan.
Terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya pelaku nekat mencuri.
Polisi menjerat WPR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.