Bandar Lampung

14 Daerah di Lampung PPKM Level 3, 1 Kabupaten Berstatus PPKM Level 2

Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung kini berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadiskes Lampung Reihana. 14 daerah di Lampung PPKM Level 3. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung kini berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hanya satu kabupaten saja yakni Lampung Tengah yang berstatus PPKM level 2.

Pengumuman terkait level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 14 tahun 2022.

Status tersebut berlaku 1-14 Maret 2022.

Sebelumnya, masih terdapat 3 kabupaten/kota di Lampung yang berstatus PPKM level 2 yaitu Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Tanggamus.

Sementara 12 daerah berstatus level 3.

Namun per 1 Maret, kondisi itu berubah.

"Penilaian PPKM itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melihat jumlah kasus Covid yang terjadi, pelayanan kesehatan, dan lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr Reihana, Selasa (1/3/2022).

Menurut Reihana, dalam PPKM level 3 harus ada pembatasan-pembatasan.

Seperti, pembatan jumlah peserta saat menggelar kegiatan di dalam ruang.

Kapasitasnya hanya setengah dari kapasitas gedung dan tidak boleh lebih dari dua jam pertemuan.

Baca juga: Gula Pasir Naik Jadi Rp 14 Ribu per Kg, Pedagang Sebut Harga Naik Sejak di Distributor

Namun, terus dia, masyarakat masih saja acuh dalam menerapkan aturan-aturan yang ditentukan pemerintah.

Ia mengatakan, PPKM ini mau berapapun levelnya, jika masyarakat tidak patuh, maka penyebaran Covid akan tetap merebak.

"Kita lihat masyarakat masih acuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Satgas sudah bekerja. Masyarakat bisa ikut membantu dengan disiplin prokes dan mengikuti aturan pemerintah. Karena jika satgas saja yang bekerja, tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat," beber Reihana.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh prokes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved