Lampung Timur
Lampung Timur Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen
Kabupaten Lampung Timur berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kabupaten Lampung Timur berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Timur, Nomor: 420/345/03-SK/03/2022 yang ditandatangani Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo pada tanggal 1 Maret 2022.
"Tentang pembelajaran tatap muka terbatas dimasa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Timur, kami sampaikan kebijakan dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan kelas," ujar Dawam saat dihubungi, Rabu (3/2/2022).
Kebijakan tersebut menurutnya berlaku bagi seluruh tingkatan pendidikan di Lampung Timur.
"Mulai dari pendidikan jenjang SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA dan PKBM Negeri/Swasta se-Kabupaten Lampung Timur, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Namun, menurutnya, bagi pendidik, tenaga pendidikan dan siswa yang sudah berusia 6 tahun ke atas tapi belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat.
"Karena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka," jelasnya.
"Tapi, kalau pada satuan pendidikan ada yang terpapar Covid-19 lebih dari 5 persen, maka satuan pendidikan tersebut wajib menghentikan PTM dan dilanjutkan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," sambungnya
Kendati demikian, orangtua peserta didik diberi kewenangan untuk memilih mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau daring.
"Orangtua peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)