Pringsewu
Pemkab Nilai Laporan Dugaan Asusila Oknum Kakon di Pringsewu Belum Kuat Jadi Dasar Pemecatan
Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi mengatakan, terkait dengan laporan masyarakat Pekon Karangsari telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya diberitakan, heboh oknum kepala pekon (Kakon) atau kepala desa (kades) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung digrebek oleh warganya sendiri karena diduga selingkuh.
Oknum kepala pekon berinisial So (49) digrebek warga di kediaman seorang wanita berinisial KW (33), yang juga bekerja di pemerintahan desa setempat, Senin, 6 Desember 2021 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Padahal masing-masing dari keduanya telah memiliki pasangan hidup.
Peristiwa penggerebekan ini viral karena sempat diabadikan dan beredar di media sosial.
Petugas kepolisian juga terlihat hadir dalam peristiwa penggrebekkan yang dilakukan warga kepada oknum kakon tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan terkait peristiwa itu.
Menurut Hasbulloh pihaknya melakukan evakuasi terhadap sepasang insan tersebut
Yaitu seorang oknum kepala pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW.
"Keduanya sempat digrebek warga atas dugaan terlibat perselingkuhan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut Hasbulloh, pihaknya mengevakuasi keduanya karena takut terjadi hal tidak diinginkan. Seperti diamuk massa.
Hasbulloh mengungkapkan, saat evakuasi petugas sempat kesulitan karena banyaknya warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berkat imbauan dan pendekatan yang baik terhadap warga, akhirnya oknum kepala pekon berhasil dibawa dengan selamat.
"Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri, dan terduga berhasil dievakuasi dengan selamat” katanya.
Terkait perkara dugaan perselingkuhan, Hasbulloh mengaku segera menindaklanjuti.
Namun tetap mengacu pada fakta hukum yang ada.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi," ungkapnya.
Jika terbukti maka diproses secara hukum. Namun jika tidak terbukti, tentunya tidak bisa memaksakan.
Disamping itu, lanjut Hasbulloh, perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan. Kepolisian juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)