Pringsewu

Pemkab Nilai Laporan Dugaan Asusila Oknum Kakon di Pringsewu Belum Kuat Jadi Dasar Pemecatan

Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi mengatakan, terkait dengan laporan masyarakat Pekon Karangsari telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi - Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi (kiri). Laporan dugaan asusila oknum Kakon di Pringsewu belum kuat jadi dasar pemecatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak dapat memecat Kakon Karangsari, Kecamatan Pagelaran yang memicu masyarakatnya demonstrasi ke kantor bupati.

Sejumlah masyarakat melakukan aksi damai menuntut pemecatan oknum Kakon karena diduga telah berbuat asusila.

Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi mengatakan, terkait dengan laporan masyarakat Pekon Karangsari telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim tersebut, lanjut dia, laporan warga belum kuat untuk menjadi dasar pemecatan kepala pekon.

"Karena yang dilaporkan terkait asusila bukan tidak mendasar. Tapi kurang kuat buktinya, tidak mendukung memberhentikan Kakon," kata Purhadi.

Kecuali, kata Purhadi, yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai Kakon.

Serta mengundurkan diri. 

Purhadi mengatakan, bila Kakon yang dimaksud telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri saat digerebek warganya sedang bertamu di rumah perempuan pada malam hari.

Namun, lanjut Purhadi, pernyataan pengunduran diri tersebut dilakukan atas desakan dan tekanan massa.

Sementara surat pernyataan itu sendiri tidak memuat tujuannya kepada siapa. 

Baca juga: Petugas Polres Pringsewu Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalan

Oleh karena itu, kata Purhadi, surat pernyataan ini tidak bisa menjadi dasar pemberhentian Kakon.

Kaitan perbuatan asusilanya, lanjut dia, tidak ada saksi yang menguatkan perbuatan itu dilakukan oleh Kakon

Purhadi mengucapkan, atas hasil pemeriksaan itu lah, Pemkab tidak gegabah memberhentikan Kakon yang dimaksud.

Sebab pemberhentian Kakon itu sendiri diatur oleh ketentuan Undang-Undang.

Purhadi menuturkan, hasil dari laporan masyarakat itu Pemkab mengembalikan ke Camat untuk memberikan teguran tertulis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved