Bandar Lampung
Warga di Bandar Lampung Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan Jual Beli Tanah
Kebijakan tentang BPSJ Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah, serta pengurusan SIM dan STNK menuai kritik masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kebijakan tentang BPSJ Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah, serta pengurusan SIM dan STNK menuai kritik masyarakat.
Warga Bandar Lampung mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Seperti dikatakan oleh Amoy, warga yang tinggal di Langkapura, Bandar Lampung.
"Enggak setujunya karena sebenarnya enggak nyambung antara BPJS Kesehatan dengan SIM, STNK, dan jual beli tanah, karena sudah ada KTP," kata Owner Ayam Geprek Moy itu, Selasa (1/3/2022) kemarin.
Menurut dirinya, kebijakan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan jual beli tanah, serta pengurusan SIM dan STNK harus ditinjau ulang.
Baca juga: Sikapi Adanya Kenaikan Harga Gas Elpiji, Pemprov Lampung akan Berkordinasi dengan Pertamina
Hal itu akan menyulitkan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, karena harus mengurus terlebih dahulu.
Hal yang sama dikatakan Julianita yang merupakan warga Sukarame. Julianita tidak setuju dengan aturan BPJS Kesehatan dijadikan syarat jual beli tanah, serta mengurus SIM dan STNK.
"Tidak setujunya, karena bikin ribet warga yang belum punya BPJS Kesehatan. Mereka harus urus dulu BPJS Kesehatan sebelum jual beli tanah, serta mengurus SIM dan STNK," kata wiraswata di Bandar Lampung itu.
Menurut Julianita, tidak nyambung kalau harus menggunakan BPJS Kesehatan, karena sudah ada KTP saat jual beli tanah, serta mengurus SIM dan STNK.
Tak hanya Amoy dan Julianita, warga Teluk Betung Feberlianita juga tidak setuju dengan BPJS Kesehatan dijadikan syarat jual beli tanah serta mengurus SIM dan STNK.
"Karena bisa menghambat warga yang belum punya BPJS Kesehatan tetapi ingin jual beli tanah, serta mengurus SIM dan STNK."
"Kalau begini kesannya setiap orang wajib punya BPJS Kesehatan supaya bisa dapat pelayanan publik," kata Owner Nasi Liwet Sunda Premium itu. ( Tribunlampung.co.id / Jelita Dini Kinanti )
Baca juga: Harga LPG 12 Kg di Agen Bandar Lampung Rp 189 Ribu, di Warung Bisa Rp 200 Ribu