Berita Terkini Artis

Trauma pada Dunia Politik, Angelina Sondakh Ungkap Tak Ingin Lagi Jadi Politisi

Pernah menjalani hukuman selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta,  Angelina Sondakh enggan untuk kembali ke panggung politik.

Editor: Dedi Sutomo
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Trauma pada Dunia Politik, Angelina Sondakh Ungkap Tak Ingin Lagi Jadi Politisi. 

Perempuan 44 tahun itu pun tak lupa meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya dulu.

Dalam permintaan maafnya, Angelina mengaku menyesal telah melakukan tindak korupsi.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya menyesal."

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," tambahnya.

Tak hanya kepada masyarakat, Angelina Sondakh turut meminta maaf kepada keluarganya.

"Saya meminta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," tuturnya.

"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh. Mami menyesal. Mami minta maaf," kata Angelina.

Meski begitu, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu masih harus wajib lapor dua minggu sekali.

Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.

"Pada hari ini dia pas tanggal 3 maret ini sudah bebas, tapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor ya," kata Marcelina di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kita atur dua minggu sekali (wajib lapor)," ucap Marcelina.

Selain itu, selama di dalam penjara, Marcelina mengungkapkan bahwa wanita kelahiran 1977 itu aktif di berbagai kegiatan.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012 atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Akibat perbuatannya, Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara.

Bukan itu saja, Angelina Sondakh juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved