Perampokan di Mesuji
Dalam Tempo 2 Jam, Pelaku Perampokan di Lapak Sawit Mesuji Lampung Dibekuk Polisi
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku karena melawan petugas menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satu tersangka perampokan sudah diamankan.
Saat ini, kata Yuli, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.
Kronologi Perampokan
Polres Mesuji menggelar konferensi pers perampokan yang terjadi di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Konferensi pers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan kronologi perampokan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Dua pelaku sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ke lapak sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik pemilik lapak dengan inisial S," ujarnya.
Ketika S keluar rumah, kedua pelaku langsung menodongkan senjata api.
Lalu korban digiring menuju lapak sawit yang berjarak 10 meter dari rumahnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh S membangunkan A yang sedang tidur di dalam kantor lapak.
Setelah membukakan pintu, A juga ditodong senjata api.
Lantas tangan kedua korban diikat oleh pelaku.
Pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada A.
Karena diancam senpi, A memberitahukan bahwa uang berada di brankas bawah meja kasir.