Perampokan di Mesuji

Dalam Tempo 2 Jam, Pelaku Perampokan di Lapak Sawit Mesuji Lampung Dibekuk Polisi

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku karena melawan petugas menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus perampokan di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Konpers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022). 

Satu tersangka perampokan sudah diamankan.

Saat ini, kata Yuli, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.

Kronologi Perampokan

Polres Mesuji menggelar konferensi pers perampokan yang terjadi di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Konferensi pers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan kronologi perampokan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dua pelaku sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ke lapak sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik pemilik lapak dengan inisial S," ujarnya.

Ketika S keluar rumah, kedua pelaku langsung menodongkan senjata api.

Lalu korban digiring menuju lapak sawit yang berjarak 10 meter dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku menyuruh S membangunkan A yang sedang tidur di dalam kantor lapak.

Setelah membukakan pintu, A juga ditodong senjata api.

Lantas tangan kedua korban diikat oleh pelaku.

Pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada A.

Karena diancam senpi, A memberitahukan bahwa uang berada di brankas bawah meja kasir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved