Berita Terkini Artis
Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Quotex, Doni Salmanan yang Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Setelah Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi atas aplikasi binary option, Quotex.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Setelah Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi atas aplikasi binary option, Quotex.
Doni Salmanan pun kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, crazy rich asal Bandung ini dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Adapun untuk kasus Doni Salmanan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan Atas Kasus Quotex
Baca juga: Profil Doni Salmanan yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Baca juga: Masih Pengantin Baru, Nasib Istri Doni Salmanan Kini Ngenes Suami Diperiksa Polisi
Baca juga: Baru Nikah dengan Dinan, Doni Salmanan Kini Terancam Dibui karena Kasus Quotex
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.