Lampung Selatan

Syarat Umur Membuat SIM Berdasarkan Golongan di Polres Lampung Selatan

Berikut syarat umur saat membuat surat ijin mengemudi (SIM) berdasarkan golongan atau tipenya menurut aturannya.

Kompas.com
Ilustrasi - Syarat umur membuat SIM berdasarkan golongan di Polres Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Berikut syarat umur saat membuat surat ijin mengemudi (SIM) berdasarkan golongan atau tipenya menurut aturannya.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan syarat membuat sim berdasarkan usia, pihaknya masih mengacu pada pasal 8 PP nomor 5 th 2021 .

"Untuk pembuatan SIM, kita masih megacu pada pasal 8 PP nomor 5 th 2021. Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI yakni saat sudah berusia 17 tahun," kata Jonnifer, pada Selasa (8/3/2022).

Jonnifer menjelaskan pihaknya memiliki aturan baru, yakni penggolongan SIM C berdasarkan kecepatan mesin kendaraan.

"Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua pengendara sepeda motor. Setelah ada aturan baru, pemilik SIM C kini hanya diperbolehkan mengendarai motor bermesin maksimal 250 cc," katanya.

Jonnifer mengatakan pihaknya membagi klasifikasi sim C berdasarkan 2 jenis, berdasarkan kecepatan mesin kendaraan.

"SIM CI jenis ini diperbolehkan untuk mengendarai kuda kendaraan bermotor mesin kapasitas 250-500 cc. Dalam Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik," ujarnya.

"SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun," jelasnya.

Jonnifer menjelaskan SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta dan lainnya.

"Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun. Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki," katanya.

Baca juga: Perlukah Pelaku Perjalanan Antigen jika Sudah Vaksin? Begini Kata IDI Lampung Selatan

"Lalu syarat umur minimal untuk membuat SIM CI berusia 18 tahun. Dan syarat umur minimal membuat SIM CII saat berusia 19 tahun," ujarnya.

Jonnifer menjelaskan sim B dibagi berdasarkan jenis kendaraan, dan fungsinya.

"Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun," katanya

"Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved