Terduga Teroris Ditangkap di Lampung
Densus Tangkap Empat Terduga Teroris di Lampung
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di wilayah Provinsi Lampung pada Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Pandra menjelaskan, berdasarkan pasal 28 ayat (1) UU Anti-terorisme yang mengatur tentang penentuan status tersangka, penyidik membutuhkan waktu paling lama 21 hari sebelum menentukan status terduga yang diamankan tersebut.
"Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti yang cukup kuat untuk waktu paling lama 14 hari," kata Pandra.
Di lain pihak, Ketua RT 22 Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jon Ferdinansyah, menuturkan, warga yang diamankan di daerahnya berinisial GN.
"Iya kemarin siang, GN dibawa polisi setelah zuhur," kata Jon, Selasa.
Jon mengaku, Tim Densus yang menggunakan seragam lengkap tersebut sempat mengajaknya untuk menyaksikan penggeledahan di rumah GN.
Beberapa jam kemudian, Densus membawa sejumlah barang dari rumah GN.
Menurut Jon, sekilas barang yang dibawa tersebut menyerupai tumpukan buku.
"Gak tahu-buku buku apa saja yang mereka bawa itu. Penggeledahan selesai sampai sore sekitar jam setengah 4 -an lah," kata dia.
Sementara kondisi rumah atau kediaman terduga teroris tampak kosong pasca dilakukan penggeledahan.
"Kalau pergi kemana saya kurang tahu, biasa ada anak sama istrinya," ujar Jon.
Untuk penangkapan terduga teroris AS di Pringsewu sempat mengejutkan warga sekitar.
Ini mengingat AS kesehariannya sebagai pedagang.
"Kagetlah, karena selama ini kesehariannya biasa-biasa saja," ujar tetangga AS yang enggan disebut namanya, Selasa.
Kepala Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Budiyanto, mengatakan, AS alias Da sehari-hari jualan keliling pakaian baju dan celana.
Menurut Budiyanto, setelah penangkapan tersebut, Tim Densus 88 langsung menggeledah kediaman AS, sekira pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan, ditemukan tas ransel yang digunakan untuk berkemah.
Sementara terkait penangkapan terduga teroris di Lampung Selatan, informasi yang dihimpun Tribun, LR dan AL diduga anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Dari penangkapan yang dilakukan, Densus 88 kabarnya mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, buku, dan kartu keluarga (KK).
(Tribunlampung.co.id/joe/dom/dik)